Seorang Kakek di Lebak Perkosa Cucu Berulang Kali, Korban Mengandung Bayi 6 Bulan

Abi Rama Wicaksono
Ilustrasi: Pixabay

Saat ini polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sedang menunggu koordinasi dari jaksa penuntut umum.

“Untuk proses hukumnya saat ini sudah sampai tahap penyidikan, melengkapi berkas perkara. Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan,” lanjut Limbong.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D Atau Pasal 82 Ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 juta.

Limbong juga menambahkan, status kerabat dekat sebagai kakek tiri juga akan menjadi tambahan hukuman bagi pelaku.

“Pada Pasal 81 di ayat ketiganya juga dijelaskan, apabila dilakukan oleh orang tua, wali, atau saudara dekat. Itu ada tambahan (pidananya) sebesar 1/3 (sepertiga),” tutup Limbong. 

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network