Saat ini polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sedang menunggu koordinasi dari jaksa penuntut umum.
“Untuk proses hukumnya saat ini sudah sampai tahap penyidikan, melengkapi berkas perkara. Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan,” lanjut Limbong.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D Atau Pasal 82 Ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
Limbong juga menambahkan, status kerabat dekat sebagai kakek tiri juga akan menjadi tambahan hukuman bagi pelaku.
“Pada Pasal 81 di ayat ketiganya juga dijelaskan, apabila dilakukan oleh orang tua, wali, atau saudara dekat. Itu ada tambahan (pidananya) sebesar 1/3 (sepertiga),” tutup Limbong.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait