LEBAK, iNewsLebak.id - Cara daftar BLT UMKM 2025 penting diketahui oleh para pemilik usaha mikro di Indonesia. Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini pertama kali diperkenalkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2020 untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Meskipun hingga saat ini belum ada kabar resmi mengenai BLT UMKM tahun 2025, tidak ada salahnya bagi para pemilik usaha untuk mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu program tersebut dibuka kembali.
Syarat Penerima BLT UMKM 2025
Merujuk pada pelaksanaan BLT UMKM sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Syarat ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP elektronik yang valid.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) .
3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
5. Usaha mikro atau usaha kecil dengan omzet kurang dari Rp300 juta per tahun.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait