Selain cara tersebut, pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring atau offline. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor Dinas Koperasi UKM di wilayah domisili.
2. Ajukan permohonan untuk menjadi penerima BPUM.
3. Isi formulir yang diberikan petugas.
4. Serahkan dokumen yang diminta oleh petugas.
Perlu diingat, segala informasi mengenai program BLT UMKM atau BPUM dapat diakses melalui akun media sosial Kementerian Koperasi dan UKM atau portal bank penyalur, seperti BRI.
Meskipun jadwal resmi pendaftaran BPUM 2025 belum diumumkan, tetap pantau melalui situs resmi Kemenkop informasi UKM atau lembaga penyalur untuk mendapatkan informasi terkini.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait