LEBAK, iNewsLebak.id – Surat Edaran Dinas Pertanian Kabupaten Lebak perihal persyaratan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi dikeluhkan banyak pihak lantaran baru terbit di hari terakhir pendataan.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak terbit pada tanggal 14 Februari 2025. Namun, batas waktu usulan Gapoktan menjadi penyalur pupuk subsidi juga berakhir pada tanggal yang sama, 14 Februari 2025.
Parahnya lagi, tertulis dalam surat bahwa batas waktu usulan dari kecamatan ke dinas paling lambat tanggal 13 Februari 2025. Sedangkan, proses yang perlu dilalui diantaranya identifikasi Gapoktan yang harus diinput dalam aplikasi simluhtan.id dan surat usulan Gapoktan.
Tak hanya itu, Gapoktan yang mengajukan diri sebagai penyalur pupuk subsidi harus memenuhi persyaratan, diantaranya : NIB dengan KBLI yang sesuai, bukti kepemilikan sarana untuk penyaluran, kriteria usaha yang sesuai dengan permodalan, badan usaha, hingga NPWP.
Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cihara sangat menyayangkan keterlambatan penerbitan surat edaran tersebut. “Bagaimana mau kekejar (persyaratannya) tanggal surat dan pengumpulan data sama,” ungkap Kades yang tak mau disebutkan namanya tersebut.
Bahkan Ia menduga bahwa keterlambatan tersebut adalah sebuah setingan, “Ini kaya sebuah setingan. Perlu didalami ada apa,” lanjutnya.
Senada dengan Kades, salah satu pengurus kelompok tani di Kecamatan Wanasalam beriniasial E sangat menyayangkan informasi yang mepet dan tidak adanya sosialisasi terkait kebijakan ini membuat petani lagi-lagi akan mengalami persoalan yang klise.
“Program Pak Prabowo ini seharusnya didukung semua pihak, bagaimana beliau ingin pupuk subsidi tepat sasaran, sesuai Harga Eceran Tertinggi, dan memberantas mafia pupuk. Penyaluran lewat Gapoktan akan bagus, tapi akhirnya telat gini,” ungkapnya.
Ia bersama petani lainnya berharap Pemkab Lebak bisa mengajukan perpanjangan waktu agar Gapoktan yang ada di Kabupaten Lebak bisa mengusulkan jadi penyalur, “Pemkab Lebak harus gercep melobi ke Kementan, minta perpanjangan waktu pengajuan dan pendataan,” ucap E.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat mengatakan telat terbitnya surat edaran dikarenakan eror sistem pada aplikasi Srikandi. “Ini telat dari Sikandinya, aplikasi surat menyurat dari pusat. Sistem Srikandi pada saat dibuat surat tersebut sedang trouble,” jelas Rahmat, Jumat (14/2/2025) malam.
Ia pun berdalih, Surat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan RI Nomor 1224/SM.020/1.2/01/2025 perihal yang sama telah disebarluaskan sejak jauh-jauh hari.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lebak Ade Andriana ketika dihubungi lewat sambungan telepon mengatakan akan mendalami terkait keterlambatan informasi yang seharusnya bisa diantisipasi oleh Dinas Pertanian Lebak.
“Ini kebijakan penting yang jadi prioritas Pak Prabowo, seharusnya didukung secara total. Besok saya akan berdiskusi dengan anggota Komisi II terkait hal ini,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait