LEBAK, iNewsLebak.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lebak resmi dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan dapat membayar pokok pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan, yang sering kali menjadi beban finansial bagi banyak orang.
Manfaat Program Pemutihan
Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait