Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Lebak Sebelum 30 Juni 2025!

Aulianisa
Ilustrasi poster program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Instragram/@disbudparlebak)

LEBAK, iNewsLebak.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lebak resmi dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan dapat membayar pokok pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan, yang sering kali menjadi beban finansial bagi banyak orang.

Manfaat Program Pemutihan 

Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. 

Program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. 

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network