Dukungan Pemerintah
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan program ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi.
Dengan adanya program pemutihan ini, semakin banyak warga yang diharapkan akan sadar akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lebak adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka tanpa denda.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan antusiasme warga yang tinggi, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan serta membantu perekonomian daerah.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera kunjungi Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025!
Editor : Imam Rachmawan