Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Lebak Sebelum 30 Juni 2025!

Aulianisa
Ilustrasi poster program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Instragram/@disbudparlebak)

Banyak warga yang sebelumnya enggan membayar pajak karena denda yang menumpuk kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan lebih ringan.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi menyambut program ini. Banyak warga yang rela antre sejak pagi di Samsat Rangkasbitung untuk memanfaatkan pemutihan pajak. 

Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang yang ingin menghidupkan kembali kendaraan mereka yang sudah lama terabaikan akibat utang pajak. Program ini menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih sadar dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Persyaratan dan Prosedur


Antrean warga di Samsat. (Foto: Istimewa)
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen administrasi seperti BPKB, STNK, dan KTP. 
Prosesnya pun cukup sederhana; pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa denda dari tahun-tahun sebelumnya. 
Layanan ini tersedia di berbagai lokasi, termasuk Samsat induk, Samsat keliling, dan gerai pelayanan di beberapa titik strategis di Kabupaten Lebak.


Editor : Imam Rachmawan

Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update