LEBAK, iNewsLebak.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya warga Malingping. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Provinsi Banten, kebijakan penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan ini diberlakukan, dan langsung mendapat respons positif dari masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi, mengungkapkan antusiasme masyarakat luar biasa sejak program ini dimulai pada 10 April 2025. Jumlah ini meningkat drastis dari hari biasa. Bahkan untuk cek fisik kendaraan, petugas melayani hingga 200 unit per hari, dari biasanya hanya 10–20 unit.
“Ini lonjakan luar biasa, tapi alhamdulillah semua tetap berjalan lancar,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Agus menjelaskan, program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah. Artinya, warga yang menunggak pajak sejak 2013 misalnya, hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja.
“Kalau ada yang nunggak misalnya dari 2013 sampai 2024, cukup bayar pajak tahun 2025 saja,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya warga datang langsung ke Samsat tanpa perantara.
“Lebih aman datang sendiri. Jangan percaya pada orang yang tidak dikenal, itu bisa berisiko,” tegas Agus
Salah satu warga Malingping, Tati, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini. Ibu rumah tangga ini mengungkapkan bahwa ia memiliki tunggakan pajak motor selama 3 bulan.
“Meskipun saya memiliki tunggakan hanya tiga bulan, ini sangat membantu. Karena jika tidak ada program ini mungkin pembayaran pajak saya bisa sampai dua kali lipat,” ujarnya saat ditemui di halaman Kantor Samsat Malingping.
Tati juga mengapresiasi langkah pemerintah yang berpihak kepada masyarakat kecil. “Terima kasih banyak buat Pak Gubernur Andra Soni, semoga program kayak gini terus ada. Ini nyata membantu rakyat,” harapnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait