LEBAK, iNewsLebak.id - Sekretaris Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik, mendesak Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, untuk segera mengubah mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lebak yang dinilai menghambat kinerja desa.
Menurut Rafik, pencairan ADD di Lebak dilakukan dalam empat tahap dengan pencairan 25 persen per tahap, berbeda dengan daerah lain yang menggunakan skema dua tahap seperti 60/40 atau 50/50. Skema ini dianggap memperlambat aliran dana yang sangat dibutuhkan untuk operasional dan pembangunan desa.
“Lebak itu berbeda, pencairannya empat kali, dicicil 25 persen, 25 persen. Beda dengan tiga daerah lainnya, ada yang 60/40, ada yang 50/50,” ucapnya, Rabu (16/04/2025).
Ia juga menyoroti bahwa hingga pertengahan April 2025, pencairan ADD di Lebak masih tertunda, sementara daerah lain seperti Serang dan Tangerang sudah mencairkan dana mereka.
Bahkan, pencairan tahap pertama di Lebak hanya sebesar 17 persen, bukan 25 persen seperti biasanya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai alokasi dana yang belum jelas.
“Ini yang jadi pertanyaan kami, ke mana uangnya? Apakah dialokasikan untuk program prioritas lain atau seperti apa? Ini belum ada kejelasan sama sekali. Padahal pemerintah pusat sendiri sudah memberikan anggaran DAU-nya kepada Pemda,” tuturnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait