"Sebelumnya, timbangan ini bebas keluar masuk. Sejak PTPN IV menetapkan sistem khusus, muncul kecurigaan. Dari hasil audiensi awal, kami menemukan adanya selisih 4 persen dalam timbangan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan bersedia mengganti rugi, tetapi membutuhkan lampiran dari instansi terkait sebagai bukti sah.
Pihak Perusahaan Siap Bayar Jika Ada Pembuktian Selisih Timbangan
Manajemen PTPN IV PKS Kertajaya, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya siap membayar jika Apkasindo bisa membuktikan selisih timbangan selama enam bulan.
"Surat pernyataan dari Apkasindo bukanlah kesepakatan bersama dalam melakukan pembayaran. Pernyataan itu dibuat oleh Apkasindo sendiri, bukan hasil kesepakatan dengan perusahaan," terang pihak manajemen.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyebut bahwa hasil audiensi telah diserahkan ke jalur hukum, karena pihak Apkasindo tidak memiliki regulasi yang menguatkan klaim tersebut. Bahkan, dinas terkait menyatakan tidak ada kerusakan segel atau unsur kesengajaan dalam sistem timbangan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait