Charlie Chandra Jadi Tersangka Pemalsuan 8,7 Hektare Tanah PIK 2, Sempat Buat Podcast Membela Diri

Fariz Abdullah
Charlie Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Foto: Fariz Abdullah

Pada tahun 1988, Chairil Widjaja menjual tanah tersebut kepada Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra, melalui akta jual beli Nomor 38. Sumita Chandra kemudian mengakui tanah itu sebagai miliknya.

Dian menjelaskan bahwa Charlie Chandra diduga sengaja menyimpan dan menguasai SHM 5/Lemo yang telah balik nama dari The Pit Nio ke Sumita Chandra berdasarkan akta jual beli yang dipalsukan sidik jarinya.

Pihak ahli waris The Pit Nio melalui PT Mandiri Bangun Makmur telah melayangkan somasi pada November 2021, namun Charlie Chandra tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sertipikat tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network