Charlie Chandra Jadi Tersangka Pemalsuan 8,7 Hektare Tanah PIK 2, Sempat Buat Podcast Membela Diri

Fariz Abdullah
Charlie Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Foto: Fariz Abdullah

Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan upaya persuasif. Namun, pada 17 Mei 2025, Charlie Chandra menolak keluar rumah dan membuat podcast yang menuduh polisi salah prosedur, serta menyebarluaskannya untuk mencari dukungan. Setelah diamankan, ia sempat menolak di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun akhirnya menandatanganinya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network