Sebagai informasi, dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan disalurkan dalam periode tiga bulanan. Ini berarti, dalam sekali pencairan, penerima akan mendapatkan Rp600.000, yang dimaksudkan untuk membantu pembelian kebutuhan pokok.
Editor : Imam Rachmawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
