Ketua DPRD Lebak Dorong Sinergi Disnaker dan Desa Tekan Pekerja Migran Ilegal

Imam Rachmawan
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari.

LEBAK, iNewsLebak.id - Tingginya minat warga Lebak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendorong perhatian serius dari DPRD Kabupaten Lebak. Ketua DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat guna menekan angka keberangkatan ilegal.

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menekankan pentingnya penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi menjadi PMI. Menurutnya, maraknya pengiriman pekerja migran tanpa jalur resmi dapat membuka celah bagi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan adanya pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai jalur legal bekerja di luar negeri, kita bisa mengurangi risiko warga menjadi korban perdagangan orang,” ujar Juwita, Senin, (14/07/2025).

Data dari Disnaker Lebak mencatat, sepanjang 2024 terdapat 227 warga Lebak yang berangkat ke luar negeri sebagai PMI. Sementara pada Januari hingga Maret 2025, sudah tercatat 92 orang yang mengikuti jejak serupa. 

Karena itu, Juwita meminta Disnaker tidak bekerja sendiri, melainkan menggandeng kepala desa, camat, dan tokoh masyarakat dalam proses sosialisasi dan pendampingan calon PMI. Ia menilai, aparat desa adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga bisa mencegah keberangkatan ilegal sejak dini.

“Kami berharap setiap calon PMI yang akan berangkat tercatat secara administratif oleh pemerintah daerah. Ini penting agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, negara bisa memberikan perlindungan secara cepat dan tepat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengakui bahwa PMI ilegal memiliki risiko tinggi menjadi korban TPPO. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan dengan melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat.

“Setidaknya mereka tahu siapa saja warganya yang berniat berangkat ke luar negeri. Dari situ, kita bisa mengarahkan agar mereka melalui jalur resmi,” jelas Rully.

Disnaker, tambah Rully, hanya memberikan rekomendasi pembuatan paspor dan identitas calon pekerja. Proses legalisasi dan perlindungan lebih lanjut berada di bawah wewenang BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network