Angka remaja melahirkan di Kabupaten Lebak mencapai 32,20 sesuai dengan pendataan keluarga tahun 2023. Data tersebut merepresentasikan banyaknya perempuan yang menikah dini di daerah Lebak. Menurut standar BKKBN menyebutkan bahwa usia ideal untuk menikah, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Pernikahan dini tak hanya berbahaya bagi pertumbuhan anak yang lahir dari tubuh ibu remaja, tetapi juga bagi keselamatan ibu usia remaja karena belum terdapat kesiapan secara fisik.
“Harapannya, masyarakat tidak menikahkan anak di bawah usia dini, karena hal itu bisa menyumbang stunting dan meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi,” jelas Tuti.
Upaya pencegahan tidak terhenti sampai di situ, DP2KBP3A turut menggandeng Duta Genre (Generasi Berencana) guna membentuk lingkaran konseling yang dikelola dari remaja, oleh remaja, dan untuk remaja.
Selain itu, Duta Genre juga diharapkan mampu menjadi teman sebaya yang memberikan edukasi agar mencegah pergaulan bebas di kalangan remaja.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait