LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang gadis berinisial RAK (18), warga Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak Polda Banten. RAK ditangkap pada Sabtu (20/9) malam. RAK diduga berperan sebagai muncikari yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Rangkasbitung. Saat itu, petugas mendapati RAK bersama seorang perempuan yang diduga PSK. Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi di wilayah Rangkasbitung. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu kamar hotel,” ujar Limbong, Sabtu (20/9/2025).
Dari penggerebekan, polisi menemukan seorang perempuan yang diduga PSK bersama seorang pria hidung belang, serta satu bungkus alat kontrasepsi bekas pakai. Selain itu, dua perempuan lain yang berada di depan kamar hotel turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait