“Setelah diinterogasi, para perempuan itu mengaku mendapatkan pelanggan dari RAK yang berperan sebagai muncikari,” jelas Limbong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, RAK mengakui perannya sebagai penyedia pelanggan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 dan 506 KUHP, terkait praktik perantaraan prostitusi.
Sebelumnya, Unit PPA Polres Lebak juga menangkap seorang pria berinisial AF (25), warga Rangkasbitung, yang diduga menjadi muncikari. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima perempuan, salah satunya masih berusia remaja, yang dijadikan PSK.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku menyediakan perempuan kepada pelanggan sekaligus menyewakan tempat prostitusi dari kontrakan yang ia sewa. Dari setiap transaksi, AF mendapat keuntungan Rp50 ribu dari para PSK, ditambah Rp30–50 ribu dari biaya sewa tempat.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait