Atas tindakannya, AF disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.
Editor : Imam Rachmawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
