Gadis Berusia 18 Tahun Diduga Mucikari Ditangkap Polres Lebak

Sabda Maulana
Ilustrasi prostitusi. Sumber: Istimewa

Atas tindakannya, AF disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network