Gadis Berusia 18 Tahun Diduga Mucikari Ditangkap Polres Lebak

Sabda Maulana
Ilustrasi prostitusi. Sumber: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang gadis berinisial RAK (18), warga Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak Polda Banten. RAK ditangkap pada Sabtu (20/9) malam. RAK diduga berperan sebagai muncikari yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK).

Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Rangkasbitung. Saat itu, petugas mendapati RAK bersama seorang perempuan yang diduga PSK. Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi di wilayah Rangkasbitung. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu kamar hotel,” ujar Limbong, Sabtu (20/9/2025).

Dari penggerebekan, polisi menemukan seorang perempuan yang diduga PSK bersama seorang pria hidung belang, serta satu bungkus alat kontrasepsi bekas pakai. Selain itu, dua perempuan lain yang berada di depan kamar hotel turut diamankan untuk dimintai keterangan.

“Setelah diinterogasi, para perempuan itu mengaku mendapatkan pelanggan dari RAK yang berperan sebagai muncikari,” jelas Limbong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, RAK mengakui perannya sebagai penyedia pelanggan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 dan 506 KUHP, terkait praktik perantaraan prostitusi.

Sebelumnya, Unit PPA Polres Lebak juga menangkap seorang pria berinisial AF (25), warga Rangkasbitung, yang diduga menjadi muncikari. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima perempuan, salah satunya masih berusia remaja, yang dijadikan PSK.

Dalam pemeriksaan, AF mengaku menyediakan perempuan kepada pelanggan sekaligus menyewakan tempat prostitusi dari kontrakan yang ia sewa. Dari setiap transaksi, AF mendapat keuntungan Rp50 ribu dari para PSK, ditambah Rp30–50 ribu dari biaya sewa tempat.

Atas tindakannya, AF disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network