Selewengkan Rp200 Juta untuk Judol, Mantan KCP BUMN Malingping Didakwa Tindak Pidana Korupsi

Nadya Bella Arthamevira
Didakwa atas tindak pidana korupsi, Mohammad Haris Raedi Hartas lakukan penggelapan dana hingga RP 550 juta. (Foto: iNews.id)

Haris mengakui perbuatanya kepada Harirurrazqi yang menjabat sebagai Micro Retail Risk and Compliment. Setelah pengakuan tersebut, Haris sempat melarikan diri sebelum ditindak lebih jauh. Penangkapan terdakwa terjadi di sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), pada (3/4). 

“Saat ditangkap, Haris kedapatan membawa uang tunai Rp351 juta dan menggunakan mobil dinas bank. Ia mengakui sisa uang sebesar Rp200 juta telah dihabiskan untuk bermain judi online," tambahnya. 

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten, Haris merugikan negara sebanyak Rp 550 juta. Sebagai hasil akhir, Haris didakwa atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network