Haris mengakui perbuatanya kepada Harirurrazqi yang menjabat sebagai Micro Retail Risk and Compliment. Setelah pengakuan tersebut, Haris sempat melarikan diri sebelum ditindak lebih jauh. Penangkapan terdakwa terjadi di sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), pada (3/4).
“Saat ditangkap, Haris kedapatan membawa uang tunai Rp351 juta dan menggunakan mobil dinas bank. Ia mengakui sisa uang sebesar Rp200 juta telah dihabiskan untuk bermain judi online," tambahnya.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten, Haris merugikan negara sebanyak Rp 550 juta. Sebagai hasil akhir, Haris didakwa atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait