“Dengan adanya Destana, warga dapat mengenali karakter wilayah dan potensi bencana di desanya, sekaligus mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas,” jelasnya.
Febby menambahkan, pembentukan Destana juga mendorong pemerintah desa untuk lebih siap siaga dalam menghadapi bencana dengan memanfaatkan Dana Desa. Pemanfaatan anggaran dilakukan untuk kegiatan mitigasi, edukasi, dan penanganan bencana di tingkat lokal.
“Ini sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, di mana kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan sosial menjadi prioritas penggunaan Dana Desa,” katanya.
Selain penetapan wilayah, BPBD Lebak juga melakukan peningkatan kapasitas aparat desa dan masyarakat melalui pelatihan, simulasi, dan pendampingan. Upaya ini diharapkan dapat membentuk sistem tanggap darurat yang kuat di tingkat desa.
Febby menjelaskan bahwa proses untuk menjadikan sebuah desa sebagai Desa Tangguh Bencana tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, penguatan kesiapsiagaan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat serta koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, BPBD, hingga lembaga terkait lainnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait