LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menangani 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026 melalui dana APBD dengan total anggaran Rp4 miliar. Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mempercepat pengurangan jumlah RTLH di Lebak.
Setiap unit rumah akan menerima bantuan senilai Rp20 juta. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya menargetkan 50 unit RTLH dengan anggaran Rp1 miliar. Peningkatan ini menunjukkan adanya komitmen lebih besar dari pemerintah dalam menangani persoalan permukiman tidak layak.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak, Lingga Segara, menyatakan bahwa penanganan RTLH menjadi salah satu prioritas Pemkab Lebak di bawah kepemimpinan Bupati Hasbi Jayabaya.
“Ya, rencananya tahun 2026 ada 200 unit RTLH yang akan ditangani,” kata Lingga, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, program ini tetap dijalankan secara konsisten setiap tahun. Menurutnya, peningkatan jumlah RTLH yang ditangani pada 2026 mencerminkan keseriusan Pemkab Lebak dalam mempercepat penanganan rumah tidak layak huni yang jumlahnya masih tinggi.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait