Sawah Adalah Masa Depan! Pemkab Lebak Gaspol Lindungi LP2B, PBB Digratiskan Ikut Perintah Prabowo

Nanda Carolinurlita
Pemkab Lebak menegaskan larangan alih fungsi areal persawahan yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan permukiman dan lainnya. Foto: Istimewa

Menurut Deni, dukungan terhadap swasembada pangan tidak hanya melalui peningkatan hasil produksi, tetapi juga lewat perlindungan lahan pertanian. Pemkab Lebak memastikan kawasan pertanian produktif tidak dialihfungsikan menjadi proyek komersial yang dapat mengancam ketersediaan pangan lokal.

“Kami berharap LP2B itu tetap dijaga, karena Lebak juga sebagai daerah lumbung pangan di Provinsi Banten,” ujarnya.

Data Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mencatat luas LP2B pada tahun 2024 mencapai sekitar 52.000 hektare. Lahan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan produktif seperti Cibadak, Malingping, dan Wanasalam. Pemerintah daerah menilai, luas lahan ini harus dipertahankan agar tidak mengalami penyusutan akibat alih fungsi.

Selain dari pemerintah, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari para petani. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah Kecamatan Cibadak, Ruhiana, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan larangan alih fungsi lahan sawah karena banyak kawasan pertanian mulai berubah menjadi perumahan.

“Kita berharap larangan alih fungsi lahan itu harus kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat, sehingga benar-benar kawasan areal persawahan menjadi lumbung pangan,” kata Ruhiana.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network