Endang menambahkan, pemerintah desa telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018. Aturan tersebut memperkuat dasar hukum dan memperjelas tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ia menyebut, meski pembentukan bank sampah di wilayahnya terbilang cukup terlambat, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah desa dan masyarakat memiliki komitmen serius terhadap pelestarian lingkungan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
