Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mengurusnya? Cek Selengkapnya di SIni

Sabda Maulana
Ilustrasi pajak kendaraan. Sumber: istimewa

Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: 

STNK asli dan fotokopi

KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)

Untuk Pemutihan BBNKB II:

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network