Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
Untuk Pemutihan BBNKB II:
Editor : Imam Rachmawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
