Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
Untuk Pemutihan BBNKB II:
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
Untuk Pemutihan BBNKB II:
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait