4. Tunggu petugas menetapkan besaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP (STNK/TNKB) yang harus dibayar.
5. Lakukan pembayaran sesuai besaran yang ditentukan.
6. Terakhir, ambil SKPD/SKKP dan STNK baru di loket penyerahan.
Editor : Imam Rachmawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
