LEBAK, iNewsLebak.id – Kabupaten Lebak menjadi contoh dari Program Local Service Development Program (LSDP) yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga didukung oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Program ini berfokus pada peningkatan pelayanan publik serta pengelolaan sampah di tahun 2026.
Direktur PEIPD Kemendagri, Iwan Kurniawan, memastikan bahwa Kabupaten Lebak sudah memenuhi ketentuan dan dokumen yang dibutuhkan sehingga siap ikut serta dalam program LSDP 2026.
Di sisi lain, Bupati Lebak, Moch. Hasbi Jayabaya, menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan kesiapan dalam pengelolaan sampah terpadu secara tuntas atau zero waste di tahun 2026. Ia juga mengatakan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung dan TPA Cihara akan menjadi wadah bagi kegiatan pengelolaan sampah tersebut.
Untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), Pemkab Lebak telah menyiapkan sejumlah lahan di dua lokasi tersebut. Selain itu, penyelesaian feasibility study (FS) dan rancangan teknik rinci (DED), hingga persiapan dalam pemenuhan dokumen yang dibutuhkan telah dipenuhi.
“Alhamdulilah Kabupaten Lebak menjadi percontohan daerah dalam program LSDP ini. Semua persyaratan sudah kami penuhi. Semoga di tahun 2026 program LSDP bisa terealisasikan,” kata Hasbi, Selasa (11/11).
Melalui realisasi pelaksanaan program LSDP diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik serta memecahkan berbagai masalah lingkungan, seperti tata kelola sampah daerah agar lebih terstruktur, efektif, tidak mencemari lingkungan, hingga dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
