Dishub Lebak Tegur 44 Truk Pelanggar Jam Operasional

Nadya Bella Arthamevira
Dishub Lebak berikan teguran pertama bagi pelanggar jam operasional truk galian C. (Foto: ist)

Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran berkelanjutan, kendaraan dengan teguran pertama langsung dicatat dalam sistem. Jika stiker dicopot, data pelanggaran akan tetap tersimpan di aplikasi. 

Di sisi lain, salah satu supir truk mengaku belum sepenuhnya tahu mengenai batas jam operasional. 

“Saya kira hanya teguran tanpa denda. Biasanya bisa mengangkut dua sampai tiga kali dari siang sampai malam, mungkin sekarang hanya sekali saja,” tuturnya.

Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Perbup nomor 32 tahun 2025 yang menyebutkan pemilik kendaraan akan dikenakan 2 kali teguran. Jika teguran pertama diabaikan, maka mereka dikenai denda berkisar Rp5 juta hingga Rp24 juta atau parahnya berujung pada pemberhentian sementara kegiatan operasional.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network