Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran berkelanjutan, kendaraan dengan teguran pertama langsung dicatat dalam sistem. Jika stiker dicopot, data pelanggaran akan tetap tersimpan di aplikasi.
Di sisi lain, salah satu supir truk mengaku belum sepenuhnya tahu mengenai batas jam operasional.
“Saya kira hanya teguran tanpa denda. Biasanya bisa mengangkut dua sampai tiga kali dari siang sampai malam, mungkin sekarang hanya sekali saja,” tuturnya.
Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Perbup nomor 32 tahun 2025 yang menyebutkan pemilik kendaraan akan dikenakan 2 kali teguran. Jika teguran pertama diabaikan, maka mereka dikenai denda berkisar Rp5 juta hingga Rp24 juta atau parahnya berujung pada pemberhentian sementara kegiatan operasional.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
