Melihat situasi itu, Pemprov Banten memasukkan rehabilitasi jalan desa sebagai salah satu prioritas utama. Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2025 untuk memastikan pembangunan jalan desa dapat dilakukan sesuai usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
"Karena itu, dalam RPJMD Banten 2025–2029 dan Renstra PUPR ditetapkan rehabilitasi jalan desa sebagai prioritas. Pemerintah Provinsi Banten kemudian meluncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) untuk mengurangi kesenjangan kota-desa, selaras dengan kebijakan nasional Asta Cita keempat: membangun dari desa," jelas Arlan.
Untuk tahun ini, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran Rp 182 miliar guna membangun 71 km jalan desa di 62 lokasi. Kabupaten Pandeglang dan Lebak menjadi wilayah yang paling banyak mendapatkan penanganan.
"Wilayah prioritas, Kabupaten Pandeglang dan Lebak mendapat alokasi penanganan terbanyak. Pandeglang dengan 30 ruas, sementara Lebak 17 ruas," katanya.
Arlan menuturkan bahwa proses pembangunan masih berlangsung. Beberapa ruas sudah mencapai progres hingga 90 persen dan sudah dapat dilintasi, sementara lainnya masih dalam tahap pekerjaan.
"Insyaallah Desember sudah selesai semua," ujarnya optimistis.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
