Berbagai upaya penyelesaian disebut sudah ditempuh, mulai dari koordinasi dengan kepala SPPG hingga Satgas MBG Kabupaten Lebak. Namun mediasi tidak berjalan karena perwakilan yayasan tidak menghadiri pertemuan. Pihak SPPG kemudian mengajukan pergantian yayasan pelaksana.
“Kami berharap BGN bisa hadir sebagai mediator atau empire agar tidak ada pihak yang dirugikan dari program MBG ini. Karena komunikasi dengan yayasan tidak ada titik temu, kami sudah mengajukan proses pergantian yayasan,” lanjutnya.
Johan menjelaskan bahwa pada 11 November 2025, SPPG Lebak Bayah Barat 3 mengajukan laporan khusus (Lapsus) yang ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Status tersebut menjadi dasar penghentian sementara distribusi MBG hingga proses pencairan dana kembali berjalan.
Meski distribusi dihentikan, relawan di fasilitas tersebut masih tetap bekerja. Mereka fokus pada perawatan area, kebersihan, sosialisasi SOP, pelatihan relawan, hingga kegiatan rutin seperti senam sehat.
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Merah Putih Berkibar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan dana maupun permintaan fee tambahan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
