Imron menduga, Bob Hasan telah melanggar Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI yang berbunyi "anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak family, dan golongan." katanya. “UU No. 17 Tahun 2014 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang anggota DPR aktif melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, dimana dengan statusnya sebagai anggota DPR Komisi III di bidang Hukum, sangat berkaitan eratnya usahanya di bidang hukum.” timpalnya lagi.
Jika ada angggapan bahwa Bob Hasan hanya mendirikan kantor hukum dan tidak berpraktek sehingga tidak melanggar hukum dan kode etik, jelas anggapan ini keliru.
"Dengan mencantumkan Kop Surat dengan nama Teradu maka jelas itu memberikan tekanan bagi instansi-instansi. Teradu adalah masih anggota aktif Komisi III DPR RI, yang mana bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," ujar Imron.
Pengaduan terhadap Bob Hasan berawal dari dugaan intervensi ke Aparat penegak hukum melalui kantor hukum miliknya bernama Bob Hasan & Partners atas laporan polisi Jin Hwan Cho terhadap dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Penyerobotan tanah, penguasaan tanah dan bangunan secara tanpa hak oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Mereka tidak melakukan pembayaran sewa sebagaimana mestinya, malah justru membangun narasi seolah-olah Jin Hwan Cho bukanlah pihak pemilik sah lahan dan bangunan seluas 2,6 hektare tersebut. Lahan dan bangunan yang seharusnya dikembalikan kepada Jin Hwan Cho, kini dijadikan tempat SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur proyek makan bergizi gratis (MBG) oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo. Bahkan saat ini turut berdiri Kantor partai politik dan Ormas.
Singkat cerita, Jin Hwan melaporkan Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo ke Polres Kabupaten Bogor.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
