"Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan," ujar Imron.
Fernando iskandar dan Josiandy Wibowo menggunakan jasa sejumlah pengacara dari kantor hukum Bob Hasan dan Partners.
Dalam surat berkop kantor hukum Bob Hasan & Partners yang ditandatangani sejumlah pengacara antara lain Hamdani, Tri Aji Kurniawan, Hisar Rumahorbo tertanggal 17 Oktober 2025, mereka mengadukan ketidakprofesionalan penyidik pada Polda Jawa Barat. Mereka mendalilkan kasus tersebut adalah sengketa perdata, padahal hubungan keperdataan perjanjian sewa-menyewa sudah batal dengan sendirinya berdasarkan pasal perjanjian dan mereka harus meninggalkan obyek sewa.
Di sisi lain, Klien pada Kantor Hukum Bob Hasan & Partners, yakni Fernando Iskandar telah berstatus pailit. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.pst. Meski berstatus pailit Fernando Iskandar terlibat dalam penggalangan dana masyarakat di laman Danamart yang telah terkumpul sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian Masyarakat karena aktivitas pengumpulan dana untuk di investasikan ke proyek SPPG yang dikelola oleh seseorang Terpailit.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
