Kejari Lebak Selamatkan Rp559 Juta dari Dugaan Korupsi PDAM 2020

Nanda Carolinurlita
Kejari Lebak selamatkan uang negara Rp559 juta dari kasus korupsi. (Foto: Ist)

Untuk pemulihan aset, Kejari Lebak menyita dana lebih dari Rp559 juta dari perkara penyertaan modal PDAM Lebak 2020. Selain itu, kejaksaan juga akan mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp1,3 miliar dari perkara cukai untuk disetorkan ke kas negara.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dengan mengejar pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.

“Kami tidak hanya menyeret pelaku ke meja hijau, tetapi juga mengejar aset, uang denda, dan uang pengganti agar kembali ke negara. Alhamdulillah, dalam beberapa tahun terakhir uang yang dikorupsi berhasil kami selamatkan,” ujarnya.



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network