Untuk pemulihan aset, Kejari Lebak menyita dana lebih dari Rp559 juta dari perkara penyertaan modal PDAM Lebak 2020. Selain itu, kejaksaan juga akan mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp1,3 miliar dari perkara cukai untuk disetorkan ke kas negara.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dengan mengejar pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Kami tidak hanya menyeret pelaku ke meja hijau, tetapi juga mengejar aset, uang denda, dan uang pengganti agar kembali ke negara. Alhamdulillah, dalam beberapa tahun terakhir uang yang dikorupsi berhasil kami selamatkan,” ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
