“Saya khawatir praktik seperti ini tidak hanya terjadi di satu sekolah. Dinas Pendidikan dan Inspektorat harus turun langsung melakukan audit,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada SDN 2 Sukatani, baik secara lisan maupun tertulis.
“Saya sudah menegur dan mengingatkan kembali melalui surat edaran bahwa dana PIP merupakan hak penuh peserta didik dan tidak boleh dikelola oleh pihak sekolah,” kata Dodi.
Namun ia menegaskan, kewenangan dinas hanya sebatas tindakan administratif. Proses pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Ranah pidana menjadi kewenangan kepolisian dan pengadilan. Kami fokus pada pemeriksaan administratif. Soal ada tidaknya unsur fraud akan ditentukan oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
