SERANG, iNewsLebak.id - Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut dilayangkan oleh aliansi Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri (RAMPAS) pada Kamis (29/1/2026).
Aliansi RAMPAS terdiri dari DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar, Himpunan Santri Banten Selatan (HISBANS), serta Komunitas Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA). Pelaporan dilakukan menyusul insiden saat Musa menemui warga yang menggelar aksi protes terkait kerusakan jalan di Kampung Nambo.
Kerusakan jalan tersebut diduga terjadi akibat aktivitas kendaraan berat dalam proyek Program Pembangunan Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Jalan Kampung Cikeusik–Nambo mengalami kerusakan setelah dilintasi mobil pengangkut beton (jayamix).
Warga kemudian menggelar aksi pada Kamis (8/1/2026) untuk menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Banten. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dampak proyek terhadap infrastruktur jalan desa.
Saat aksi berlangsung, Musa Weliansyah menemui massa. Dalam pertemuan tersebut, terjadi cekcok antara Musa dan warga yang berujung pada ucapan yang dinilai tidak pantas.
“Kami melaporkan Musa Weliansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, atas dugaan pelanggaran kode etik. Sebagai wakil rakyat mengucapkan ente boloon kepada masyarakat adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat ditoleransi, apalagi disertai menunjuk wajah dan membentak,” kata Lukman, salah satu perwakilan Aliansi RAMPAS.
Lukman menilai sikap tersebut mencederai prinsip dasar demokrasi. Ia menyebut warga hanya menyampaikan aspirasi terkait kerusakan infrastruktur.
“Di titik ini, seharusnya anggota DPRD hadir menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru menyerang dan menghina rakyat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nadiah yang juga tergabung dalam aliansi tersebut. Ia menegaskan warga Kampung Nambo tengah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.
“Jalan Kampung Nambo rusak karena terdampak proyek pemerintah provinsi dan warga meminta pertanggungjawaban kepada Gubernur. Namun justru warga dituduh iri terhadap masyarakat Kampung Caringin dan Pasir Kaler,” ucapnya.
Menurut Nadiah, ucapan dan sikap yang ditunjukkan dalam peristiwa tersebut telah melukai harga diri masyarakat. Ia menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Masyarakat disebut oknum, dibentak-bentak, ditunjuk-tunjuk, bahkan salah satu dikatai boloon. Ini sangat melukai harga diri masyarakat,” tegasnya.
Atas kejadian itu, Nadiah menyebut kepercayaan publik terhadap DPRD Provinsi Banten berpotensi menurun. Ia mempertanyakan komitmen lembaga legislatif dalam merepresentasikan kepentingan rakyat.
“Hari ini pertanyaan kami adalah apakah DPRD Provinsi Banten masih benar-benar representatif dari rakyat atau justru telah menjadi lembaga yang anti kritik dan anti aspirasi,” ujarnya.
Ia menilai insiden tersebut menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif daerah. Menurutnya, Badan Kehormatan DPRD harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mendesak BK bertindak tegas. Jika ini dibiarkan, maka DPRD Provinsi Banten secara kelembagaan telah menormalisasi penghinaan terhadap rakyat,” pungkasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
