Terkait data, seluruh penyaluran Bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang digunakan oleh kementerian maupun pemerintah daerah.
“Sekarang semua kementerian maupun daerah yang menyalurkan bantuan wajib bersumber dari DTSN,” imbuhnya.
Dalam proses pendataan, pemerintah desa turut dilibatkan sebagai pengusul karena dinilai paling mengetahui kondisi riil masyarakat.
“Desa itu pengusul. Mereka yang tahu warganya layak atau tidak. Kami dengan segala keterbatasan tidak mungkin memverifikasi satu per satu seluruh data,” katanya.
Meski Bansos dinonaktifkan, pemerintah memastikan masyarakat tidak dibiarkan tanpa perlindungan dan dapat dialihkan ke skema bantuan lain sesuai kondisi.
“Intinya tidak serta-merta dibiarkan, tapi dialihkan ke skema lain sesuai kondisi,” tandasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
