Ia juga membantah tudingan bahwa rumah aspirasi tersebut digunakan untuk memverifikasi pejabat yang ingin mendapatkan promosi jabatan atau mutasi.
“Tudingan itu tidak benar. Kami tidak punya kewenangan mengusulkan promosi jabatan atau mutasi PNS,” paparnya.
Menurut Iman, promosi maupun mutasi aparatur sipil negara merupakan kewenangan bupati yang diputuskan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Ia juga tidak menampik bahwa sejumlah pejabat datang ke rumah aspirasi tersebut.
“Kami tidak mungkin mengusir atau melarang pejabat yang datang bersilaturahmi,” pungkasnya.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
