Jenis-Jenis Zakat
Secara umum zakat dibagi dalam dua jenis yaitu, Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dimana, kedua jenis zakat ini memiliki perbedaan dalam penunaiannya. Sehingga Anda sebagai umat muslim harus bisa memahami dan membedakan antara keduanya.
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan. Sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat dan subtansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat agama Islam.
Dalil dan Hadits Tentang Zakat
Kewajiban zakat sudah sangat jelas diterangkan melalui dalil dan hadits. Sehingga kewajiban untuk menunaikannya bagi yang memiliki kecukupan harta harus untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan Allah SWT sudah memberikan kelebihan pada sebagian orang atas yang lain dalam rezeki.
Sebagaimana yang terdapat di dalam QS. An-Nahl ayat 71 Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?“
Editor : Sofi Mahalali