get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Setelah Sholat Tarawih dan Keutamaan Sholat Tarawih

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Banten dan Sejumlah Wilayah di Indonesia

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:00 WIB
header img
Besaran Zakat Fitrah 2025 di tiap daerahnya berbeda, jika Anda menunaikan Zakat menggunakan uang tunai. (Ilustrasi: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Sebentar lagi masyarakat Indonesia dan seluruh dunia akan menghadapi bulan Ramadan, bulan penuh berkah. Dalam bulan tersebut, seorang Muslim diwajibkan untuk menyisihkan sedikit hartanya sebagai syarat untuk memenuhi Rukun Islam yang ke-3, yaitu Zakat.

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Zakat berasal dari serapan bahasa Arab, yaitu “Zakah” yang memiliki makna suci, baik, tumbuh, berkah, dan berkembang. Zakat bisa menjadi sarana bagi umat Muslim untuk membersihkan diri.

Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang harus dikeluarkan oleh individu Muslim (Muzaki) atau entitas bisnis milik Muslim, dan diserahkan kepada penerima (Mustahik) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

 

Lantas, berapa Zakat Fitrah yang harus di keluarkan oleh umat Muslim, apakah besaran Zakat Fitrah 2025 sama dengan tahun sebelumnya? Simak informasi berikut, dilansir dari Baznas Indonesia.

 

Besaran Zakat Fitrah 2025

Berbeda dengan zakat harta atau Mal yang dihitung berdasarkan persentase kekayaan, zakat fitrah adalah kewajiban yang didasarkan pada jumlah individu dalam keluarga. Umumnya, setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut