get app
inews
Aa Read Next : Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Duga Perizinan Menara Milik PT Gihon di Malingping Tak Lengkap

Oknum Guru MI yang Todongkan Pistol Airsoft Gun Bakal Disanksi Kemenag, Dipecatkah?

Kamis, 12 Januari 2023 | 21:15 WIB
header img
ASN Kemenag yang todongkan pistol ke warga di Malingping

LEBAK, iNewsLebak.id - Oknum guru ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Lebak Banten yang ngamuk dan todongkan pistol ke warga di Malingping bakal mendapat sanksi dari Kemenag. 

ASN berinisial SE (42) yang menodongkan pistol jenis air soft gun, pada 2 Januari 2023 lalu merupakan pengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Selain berbuat arogan, SE yang kini ditahan di Mapolres Lebak juga positif menggunakan obat keras jenis Benzo setelah dilakukan tes urin oleh pihak kepolisian.

SE dijerat Pasal 335 KUH Pidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terkait persoalan hukum yang tengah menjerat SE, Kasubbag TU Kemenag Lebak, Sudirman, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Editor : Sofi Mahalali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut