Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Coba Stasiun Rangkasbitung Dimulai, Kapasitas Naik Tiga Kali Lipat
Advertisement . Scroll to see content

Pemdes Panyaungan ‘Overlapping’ Usir Warga Miskin yang Tinggal di Atas Lahan PT KAI

Minggu, 15 Januari 2023 | 10:41 WIB
  • author U Suryana
Pemdes Panyaungan ‘Overlapping’ Usir Warga Miskin yang Tinggal di Atas Lahan PT KAI
Rumah warga di atas lahan PT KAI

“Akta hibah dalam proses pembuatan di notaris, saya juga sudah koordinasi dengan Pak Camat,” tutup Suryana.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari pemerintah pusat, badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri, dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah pasal 23 ayat (4) bahwa barang yang diterima dari hibah diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima.

Maka sudah seharusnya Pemerintah Desa Panyaungan menempuh semua mekanisme terkait hibah lahan tersebut. Jangan sampai rencana pembangunan gedung serba guna menjadi permasalahan di kemudian hari. 

Editor: Sofi Mahalali

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut