get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pencabulan Santriwati di Kecamatan Cihara, Kemenag : Ponpes Tak Kantongi Izin Operasional

Pemdes Panyaungan ‘Overlapping’ Usir Warga Miskin yang Tinggal di Atas Lahan PT KAI

Minggu, 15 Januari 2023 | 10:41 WIB
header img
Rumah warga di atas lahan PT KAI

Akta hibah dalam proses pembuatan di notaris, saya juga sudah koordinasi dengan Pak Camat,” tutup Suryana.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari pemerintah pusat, badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri, dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah pasal 23 ayat (4) bahwa barang yang diterima dari hibah diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima.

Maka sudah seharusnya Pemerintah Desa Panyaungan menempuh semua mekanisme terkait hibah lahan tersebut. Jangan sampai rencana pembangunan gedung serba guna menjadi permasalahan di kemudian hari. 

Editor : Sofi Mahalali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut