“Setelah adaya pelaporan di bulan November tahun 2022 lalu, kami telah melakukan pemanggilan terhadap Ibu SP tersebut sebanyak dua kali. Kami juga sudah BAP, namun ketika dimintai keterangan Ibu SP ini kurang kooperatif, bicaranya malah melebar kemana-mana,” terang Bripka Dimas.
Pihak kepolisian, kata Dimas, pasti akan selalu merespon aduan atau pelaporan dari warga. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada Ibu SP pada Minggu (22/1/2023) besok.
"Sebagai tindak lanjutnya, kami akan mengundang Ibu SP beserta suami, kemudian pihak pelapor Saudara Sumarno, tokoh masyarakat, Ketua RT dan Kepala Desa Pondokpanjang ke Mapolsek Panggarangan, hari Minggu besok,” pungkas Dimas.
Editor : Sofi Mahalali