Tanggapi Putusan PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin: Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut
Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:04 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/03/a39eb_wapres.jpeg)
"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025.
Editor : U Suryana