Jamri warga asal Kecamatan Wanasalam ini mengaku tidak keberatan dengan adanya pungutan retribusi, namun jumlahnya dirasa sangat membebani, “Sangat besar pak, kalau Rp2 juta artinya kami harus kerja bakti hingga menghasilkan 4 ton gabah. Belum biaya solar, kenek dan sopir combine juga dibayar,” keluhnya.
Pemdes Bolang Belum Menerbitkan Perdes Retribusi
Sementara itu, Sekretaris Desa Bolang, Jumali, saat dikonfirmasi membenarkan adanya retribusi tersebut. Pihaknya menjelaskan pungutan retribusi yang ditarik dari pemilik combine bertujuan untuk memperbaiki jalan pertanian.
“Untuk beli batu memperbaiki jalan pertanian. Uang tersebut dikumpulkan di Ketua Gapoktan, yang keliling dan memungut anggota Linmas Desa. Hingga saat ini saya belum mengetahui jumlahnya (retribusi) berapa yang terkumpul,” tutur Jumali.
Ditanya soal legalitas pungutan retribusi, Jumali mengatakan hanya ada berita acaranya saja, “Baru ada berita acara musyawarah antara Desa dan Gapoktan. Belum kami buatkan Perdes-nya (Peraturan Desa),” tambah Jumali.
Anggota DPRD Lebak Buka Suara : Pungli
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah saat dimintai tanggapan terkait retribusi yang dibebankan kepada pemilik combine mengatakan hal tersebut tidak didasari regulasi yang benar.
“Apapun dalihnya tidak ada regulasi yang mengatur, itu adalah bentuk tindak pidana, pungutan liar (pungli),” tegas Musa ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Senin sore.
Editor : U Suryana