LEBAK, iNewsLebak.id – Urusan nyawa tak ada yang tahu, begitu juga ketika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dan meninggal di perantauan. Banyak yang tidak paham prosedur pemulangan jenazahnya.
Terutama bagi keluarga TKI yang meninggal di negara lain. Sebagian keluarganya berasal dari kalangan biasa. Tak punya kemampuan secara finansial ataupun paham dengan alur birokrasi dan prosedur.
Kebanyakan dari mereka hanya tahu setiap jangka waktu berapa lama dikirim uang oleh keluarga yang bekerja di luar negeri.
Namun, apa jadinya jika orang yang bekerja di luar negeri tersebut kemudian meniggal? Perasaan duka tentu menyelimuti keluarga yang ditinggalkan. Apalagi, keluarga harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia yang terkadang memerlukan waktu cukup panjang.
Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah.
Editor : U Suryana