Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Perdagangan Manusia! Disnaker Lebak Larang Warga Bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia, Keluarga TKI Wajib Tahu!

Senin, 27 Maret 2023 | 05:08 WIB
  • author U Suryana
Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia, Keluarga TKI Wajib Tahu!
Syarat dan prosedur pemulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia / Foto : Kemnaker

Ingat, selalu gunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah kembali ke Indonesia. Sebab jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak criminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.

Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, di antaranya dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan mengumpulkan agen pengiriman jenazah.

Sejauh ini pihak KJRI juga sudah menegur agen yang melakukan pengiriman jenazah di luar prosedur. Bahkan jika jalur resmi tak dipatuhi, pemerintah akan memasukkan agen-agen tersebut ke dalam daftar cekal. (Sumber : Indonesia.go.id)

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut