get app
inews
Aa Text
Read Next : Diplomasi 'Peci' Ala Prabowo Subianto, Kala Lawatan Perdananya dengan Pemimpin Dunia

Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia, Keluarga TKI Wajib Tahu!

Senin, 27 Maret 2023 | 05:08 WIB
header img
Syarat dan prosedur pemulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia / Foto : Kemnaker

Syarat pemulangan jenazah tersebut antara lain :

- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

- Paspor almarhum

- Paspor pengiring jenazah yang berlaku

- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

- Izin ekspor otoritas setempat

- Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

- Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut