Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Perdagangan Manusia! Disnaker Lebak Larang Warga Bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia, Keluarga TKI Wajib Tahu!

Senin, 27 Maret 2023 | 05:08 WIB
  • author U Suryana
Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia, Keluarga TKI Wajib Tahu!
Syarat dan prosedur pemulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia / Foto : Kemnaker

Syarat pemulangan jenazah tersebut antara lain :

- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

- Paspor almarhum

- Paspor pengiring jenazah yang berlaku

- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

- Izin ekspor otoritas setempat

- Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

- Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut