Syarat pemulangan jenazah tersebut antara lain :
- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
- Paspor almarhum
- Paspor pengiring jenazah yang berlaku
- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
- Izin ekspor otoritas setempat
- Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
- Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Editor : U Suryana