JAKARTA, iNewsLebak - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 pada Selasa (28/3/2023).
Perkara ini diadukan oleh Musa Weliansyah. Musa mengadukan Ni’matullah, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Agus Sugama, dan Lita Rosita (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak) sebagai Teradu I hingga V.
Para teradu didalilkan telah melantik 140 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk Pemilu tahun 2024 se-Kabupaten Lebak. Sebagian besar di antaranya rangkap jabatan.
“Saya menemukan sebanyak 81 orang PPK yang dilantik rangkap jabatan, double job atau terikat kontrak kerja dengan instansi lain,” ungkap Musa Weliansyah dalam sidang pemeriksaan.
Dari 81 orang tersebut, sebanyak 48 bekerja sebagai guru honorer (SD, SMP, SMA, dan sederajat). Sembilan orang tenaga pendamping profesional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, satu orang guru PNS dan tujuh orang perangkat desa.
Editor : U Suryana