BREBES, iNewsLebak.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mejatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.
DKPP menyatakan Ketua KPU Brebes dan Ketua Bawaslu Brebes melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu dalam siding yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (20/1/2024) pekan kemarin.
Keputusan DKPP ini bisa berdampak pada posisi Shintya Sandra Kusuma di DPR RI. Hal tersebut dikatakan pemerhati politik lokal Lazarus Sandy dalam wawancara singkat dengan awak media.
“DKPP sudah memberikan putusan pelanggaran etik terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes, ini menguatkan indikasi adanya penggelembungan suara. Dan pastinya ini akan merambah pada sah atau tidaknya kursi tersebut,” ungkap Sandy, Mingggu (26/1/2025).
Untuk itu, mantan pemimpin redaksi salah satu media lokal di Jawa Tengah ini mendesak KPU Pusat untuk melakukan evaluasi terkait akibat yang ditimbulkan oleh kasus itu sendiri.
Editor : U Suryana