Begal Motor usai Sahur di Jembatan Cihara Lebak, 3 Pelaku Langsung Dibekuk Polisi
Kamis, 20 April 2023 | 06:15 WIB
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan bermotor Honda Type Beat, sebilah golok, 1 uniit handphone merk Xiaomi Type Redmi 9C," tambah Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : U Suryana