get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kyai di Kecamatan Cihara Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK dan LPAI

Begal Motor usai Sahur di Jembatan Cihara Lebak, 3 Pelaku Langsung Dibekuk Polisi

Kamis, 20 April 2023 | 06:15 WIB
header img
Ilustrasi Begal / Foto : MNC

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan bermotor Honda Type Beat, sebilah golok, 1 uniit handphone merk Xiaomi Type Redmi 9C," tambah Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut